Aspek Islam Dalam Bidang Farmasi

Aspek Islam Dalam Bidang Farmasi

Affara Zalqia Lazuardi, Arisma Sherin Fais, Anis Yulia Rakhman

Pada zaman global ini, orang menganggap bahwa kemajuan ilmu farmasi berasal dari Barat. Padahal kemajuan yang dicapai Barat tersebut tidak lepas dari zaman sebelumnya, yakni dunia Islam. Para ilmuwan farmasi Muslim selain menguasai riset-riset ilmiah di bidang farmasi, mereka juga berhasil membuat komposisi, dosis, tata cara penggunaan, dan efek dari obat-obatan.

Eksistensi ilmu farmasi (syadanah, Bahasa Arab) tidak terlepas dari sejarah perkembangannya yang merupakan suatu proses panjang tumbuh dan berkembangnya ilmu pengetahuan itu sendiri. Perkembangan farmasi Islam yang digerakkan oleh para ilmuwan Islam berhasil mengukir prestasi dalam dunia farmasi.

Farmasi hakikatnya telah berkembang  sejak masa nabi muhammad SAW, hal ini dilatar belakangi dengan sabda beliau yaitu : “setiap penyakit pasti ada obatnya”. Sabda Rasulullah SAW sangat populer dikalangan umat islam sehingga memicu para ilmuwan dan sarjana di era ke khalifahan untuk berlomba lomba meracik dan menciptakan berbagai macam obat.

Farmasi tidak dapat dipisahkan dari pedoman islam, karena farmasi menyangkut sesuatu yang akan berpengaruh terhadap kesehatan tubuh sebagai nikmat Allah yang paling mendasar. Selain itu, farmasi juga menyangkut tentang apa yang dikonsumsi tubuh untuk menyembuhkan penyakit dan dalam islam telah diatur tentang segala sesuatu yang masuk kedalam tubuh terkait kehahalan dan keharaman suatu obat. Dengan adanya farmasi islam hal ini akan menjawab keresahan kaum muslimin yang takut ibadahnya tidak diterima karena mengkonsumsi obat-obatan yang tidak jelas kehalalanya.

Ketentuan halal haram merupakan salah satu hak Allah yang harus ditaati oleh manusia. Sebagai landasan dalam penetuan halal haram umat islam berpedoman pada al-qur’an dan sunnah. Indonesia merupakan negara terbesar dengan jumlah muslim terbanyak di dunia dengan jumlah populasi 88% muslim dikuti oleh Pakistan dan India. Inilah yang menjadi latar belakang tersendiri bagi pemerintah untuk memberlakukan jaminan produk halal. Indonesia menjadi negara yang akan banyak menggunakan produk halal. Berbicara tentang produk halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman saja. Produk halal meliputi obat-obatan dan kosmetik.

Kriteria kehalalan dari suatu produk  dilihat dari 5 kriteria antara lain : Bahan baku (bahan baku bukan bahan haram dan tidak tercampur najis), Proses produksi (halal supply chain), Branding produk, Infrastruktur, dan Realitas peredaran. Proses pembuatan suatu produk hendaknya tidak mengandung unsur yang haram serta pengelolannya pun dilakukan sesuai dengan pedoman syariat Islam yang telah menjadi ketentuan hukum Islam. Kurangnya infrastruktur yang memadai terutama pada kurangnya koordinasi lembaga yang menangani infrastruktur halal haram.

Obat – obat berbahan dasar bahan haram seperti Obat-obatan yang haram dikonsumsi adalah produk dan turunan produk yang berasal dari babi, binatang yang disembelih tidak atas nama Allah (tuhan), khamr (minuman keras), bangkai (kecuali ikan) dan darah. Hal ini tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 168, 172-173, surat Al An’am ayat 145 serta surat Al-Maidah ayat 3, 90-91. Dalam hadits, ada beberapa tambahan produk yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal itu antara lain binatang buas bercakar, burung pemangsa bercakar tajam, binatang yang menjijikkan, serta binatang yang tidak boleh dibunuh (semut dan lebah). Selain kategori diatas, ada pula barang yang dikategorikan sebagai najis. Najis diartikan sebagai kondisi kotor, yakni bila sesuatu terkena bahan najis tersebut niscaya benda itu memerlukan pencucian yang khusus, bahkan menjadi haram hukumnya untuk dikonsumsi.

Dalam Farmasi, Cacing tanah digunakan untuk pengobatan Thypus namun hukum cacing tersebut adalah haram dikarenakan menjijikan dan kotor atau termasuk hewan hasyarat. Imam Hazm berkata “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis hasyarat, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, dan semua jenis cacing”. Cacing bisa digunakan jika dalam keadaan mendesak atau darurat atau tidak ada pilihan pengobatan yang lain.  

Related Posts

Recent Articles

Prodi Bisnis Digital FEB UNAIC Gelar Pelatihan Bisnis Digital untuk Persiapan FIKSI 2026
13/01/2026
UNAIC Mengadakan Klinik Proposal Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek 2026 Bersama Guru Besar Unsoed
08/01/2026
Sinergi Berkelanjutan LPPM Universitas Al-Irsyad Cilacap dan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Teken MoA
07/01/2026
Lowongan Kerja Fisioterapis – RS Annisa Cikarang
07/01/2026
Lowongan Perawat Wanita – Dr. Sulaiman Al Habib Medical Group
07/01/2026
Lowongan Terapis Profesional – Penempatan Brunei Darussalam
07/01/2026
BAPPEDA Kabupaten Cilacap dan Universitas Al-Irsyad Cilacap Gelar Pendampingan HKI bagi Inovator dan Produk Indikasi Geografis Daerah
05/01/2026
UNAIC Gelar Seminar Nasional UNNESCO 3rd, Angkat Inovasi dan Daya Saing Potensi Lokal
05/01/2026
Pemberitahuan Cuti Bersama Natal 2025
13/12/2025
Sosialisasi Peluang Kerja ke Arab Saudi: Kesempatan Menjadi Perawat Profesional
13/12/2025
EnglishIndonesia