LPM

Lembaga Penjaminan Mutu

Profil

Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu di Universitas Al-Irsyad Cilacap. LPM dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dengan berkoordinasi dengan Wakil Rektor.

Tugas Pokok

Merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu di UNAIC. Secara rutin LPM berkewajiban mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) secara terencana dan berkelanjutan (Continuous Quality Improvement/CQI), hingga akhirnya terbentuk budaya mutu yang dapat menjamin keberlangsungan kegiatan TriDharma Perguruan Tinggi di Universitas AL-Irsyad Cilacap.
LPM juga mempunyai tanggung jawab untuk menyusun sistim manajemen mutu, menjamin pelaksanaan sistim manajemen mutu, dan melakukan evaluasi, dan terus-menerus meningkatkan serta mengembangkan sistim penjaminan mutu, baik itu pada tingkat universitas hingga program studi.

Siklus kegiatan LPM

  • Penetapan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT merupakan kegiatan penentuan standar/ukuran
  • Pelaksanaan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhuan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang ditetapkan.
  • Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi
  • Evaluasi pelaksanaan standar dengan membandingkan antara luaran pelaksanaan dengan standar
  • Peningkatan satndar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang telah ditetapkan
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu membawahi Ka.Sub.Bag. Audit dan Pengendalian Mutu Internal serta Ka.Sub.Bag. Akreditasi dan Pengembangan Standar Mutu yang secara bersama – sama memastikan pelaksanaan penjaminan mutu internal dan eksternal dapat terlaksana dengan baik sebagai tanggung jawab kepada institusi dan masyarakat secara umum.
EnglishIndonesia