Peraturan Mendikbud No.49 Tahun 2014 pasal 31 menyebutkan secara tegas, bahwa Laboratorium merupakan salah satu standar prasarana pembelajaran. Laboratorium adalah sarana yang dipergunakan untuk mendukung penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meskipun kenyataannya saat ini fungsi utamanya masih dipergunakan untuh ranah pendidikan.
Seccara organisasi, laboratorium UNAIC di bawah garis komando Wakil Rektor I Bidang Akademik. Untuk meningkatkan pengembangan dan peningkatan manfaat laboratorium, UNAIC memiliki Kepala Pusat Pengembangan Laboratorium, yang mempunyai garis komando terhadap kepala UPT Laboratorium. Kepala UPT Laboratorium, dalam menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan, dibantu oleh 6 (enam) orang staf laboran. Laboratorium UNAIC terdiri dari 3 (tiga) laboratorium utama, yaitu Laboratorium Mini Hospital, Laboratorium Farmasi, Sains dan Teknologi serta Laboratorium Ilmu Sosial.