Mekanisme Penetapan

Mekanisme Penetepan Calon Penerima Bantuan Beasiswa dan Pencairan Dana

Beasiswa Institusi Universitas Al-Irsyad Cilacap

Beasiswa Prestasi Akademik

  1. Bagian Kemahasiswaan mendapatkan nilai paralel seluruh mahasiswa dari Bagian ICT.
  2. Bagian Kemahasiswaan merekap nilai IPK tertinggi (Peringkat I, II dan III) dan diajukan ke Ka.Prodi untuk diverifikasi dan divalidasi (Prestasi Akademik).
  3. Bagian Kemahasiswaan merekap nama-nama mahasiswa berprestasi bidang non akademik (Aktif Organisasi Kemahasiswaan, Kejuaraan Lomba, Kompetisi, dll).
  4. Wakil Rektor III dan Bagian Kemahasiswaan memproses permohonan pencairan pengajuan usulan beasiswa melalui BKK.
  5. Pencairan dana beasiswa diproses oleh Bagian Keuangan Institusi dan didistribusikan langsung kepada mahasiswa melalui Bagian Kemahasiswaan.

Beasiswa Prestasi Non Akademik

  1. Mahasiswa mengajukan beasiswa kepada Rektor Universitas Al-Irsyad Cilacap dengan dilampiri sertifikat/piagam penghargaan prestasi non akademik
  2. Bagian kemahasiswaan melakukan verifikasi persyaratan yang diajukan
  3. Wakil Rektor III dan Bagian Kemahasiswaan memproses permohonan pencairan pengajuan usulan beasiswa melalui BKK.
  4. Pencairan dana beasiswa diproses oleh Bagian Keuangan Institusi dan didistribusikan langsung kepada mahasiswa melalui Bagian Kemahasiswaan.

Beasiswa hafidz Al Quran

  1. Mahasiswa mengajukan beasiswa kepada Rektor Universitas Al-Irsyad Cilacap dengan dilampiri sertifikat/piagam penghargaan prestasi non akademik
  2. Bagian kemahasiswaan melakukan verifikasi persyaratan yang diajukan
  3. Wakil Rektor III dan Bagian Kemahasiswaan memproses permohonan pencairan pengajuan usulan beasiswa melalui BKK.
  4. Pencairan dana beasiswa diproses oleh Bagian Keuangan Institusi dan didistribusikan langsung kepada mahasiswa melalui Bagian Kemahasiswaan.

Beasiswa Yatim Piatu

  1. Mahasiswa mengajukan beasiswa kepada Rektor Universitas Al-Irsyad Cilacap, melalui sistem PMB (bagi calon mahasiswa) dan melalui persuratan langsung (bagi mahasiswa aktif) dengan melampiri syarat-syarat yang ditetapkan.
  2. Tim verifikasi yang terdiri dari panitia dan bagian kemahasiswaan melalukan verifikasi terhadap persyaratan yang diajukan.
  3. Wakil Rektor III dan Bagian Kemahasiswaan memproses permohonan pengajuan usulan beasiswa.
  4. Bagian keuangan melakukan pemberian dana beasiswa berupa pembebasan biaya pendidikan sebanyak 100% bagi mahasiswa yang hafidz 30 juz

Beasiswa Institusi Universitas Al-Irsyad Cilacap

Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan bantuan beasiswa kepada Wakil Rektor III melalui Bagian Kemahasiswaan UNAIC dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.
  2. Bagian Kemahasiwaan meneliti persyaratan administrasi/kelengkapan yang diajukan oleh mahasiswa dan menyerahkan kepada masing–masing Prodi untuk diseleksi guna memperoleh nama-nama mahasiswa yang berhak memperoleh bantuan pemberian beasiswa.
  3. Masing-masing Prodi menyerahkan kembali nama-nama mahasiswa berikut kelengkapan administrasi yang akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan beasiswa kepada Bagian Kemahasiswaan.
  4. Wakil Rektor III dan Bagian Kemahasiswaan memproses permohonan pencairan pengajuan usulan beasiswa dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Perguruan Tinggi penerima bantuan
  5. Pencairan dana beasiswa diproses ke Rekening Institusi dan atau langsung ke Mahasiswa/Rekening Mahasiswa

Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP PPA)

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan bantuan beasiswa kepada Puket III melalui Bagian Kemahasiswaan UNAIC dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.
  2. Bagian Kemahasiwaan meneliti persyaratan administrasi/kelengkapan yang diajukan oleh mahasiswa dan menyerahkan kepada masing–masing Prodi untuk diseleksi guna memperoleh nama-nama mahasiswa yang berhak memperoleh bantuan pemberian beasiswa.
  3. Masing-masing Prodi menyerahkan kembali nama-nama mahasiswa berikut kelengkapan administrasi yang akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan beasiswa kepada Bagian Kemahasiswaan.
  4. Wakil Rektor III dan Bagian Kemahasiswaan memproses permohonan pencairan pengajuan usulan beasiswa dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Perguruan Tinggi penerima bantuan
  5. Pencairan dana beasiswa diproses ke Rekening Institusi dan atau langsung ke Mahasiswa/Rekening Mahasiswa

Beasiswa KIP-Kuliah/ Bidikmisi

  1. Mahasiswa mengajukan beasiswa kepada Rektor Universitas Al-Irsyad Cilacap, melalui sistem PMB (bagi calon mahasiswa) dan melalui persuratan langsung (bagi mahasiswa aktif) dengan melampiri syarat-syarat yang ditetapkan.
  2. Tim verifikasi yang terdiri dari panitia dan bagian kemahasiswaan melalukan verifikasi terhadap persyaratan yang diajukan.
  3. Wakil Rektor III dan Bagian Kemahasiswaan menetapkan calon penerima beasiswa melalui SK yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Al-Irsyad Cilacap
  4. Wakil Rektor III dan Bagian Kemahasiswaan mengajukan calon penerima beasiswa kepada LLDIKTI Wilayah VI
  5. Proses verifikasi dan validasi oleh LLDIKTI wilayah VI
  6. Pencairan dana beasiswa berupa biaya pendidikan diproses ke Rekening Institusi dan bantuan biaya hidup diproses ke rekening mahasiswa

Beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT)

  1. Mahasiswa mengajukan beasiswa kepada Rektor Universitas Al-Irsyad Cilacap melalui surat dengan melampiri syarat-syarat yang telah ditetapkan.
  2. Tim verifikasi yang terdiri dari panitia dan bagian kemahasiswaan melalukan verifikasi terhadap persyaratan yang diajukan.
  3. Wakil Rektor III dan Bagian Kemahasiswaan menetapkan calon penerima beasiswa melalui SK yang ditandatangani oleh Ketua Universitas Al-Irsyad Cilacap
  4. Wakil Rektor III dan Bagian Kemahasiswaan mengajukan calon penerima beasiswa kepada LLDIKTI Wilayah VI
  5. Proses verifikasi dan validasi oleh LLDIKTI wilayah VI
  6. Pencairan dana beasiswa berupa biaya pendidikan uang kuliah tunggal diproses ke Rekening Institusi
EnglishIndonesia