Al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia didalamnya memuat banyak hal dalam kehidupan ini, mulai dari urusan yang kecil hingga dalam pengaturan suatu negara termasuk didalamnya adalah mengenai ilmu pengobatan dan kefarmasian. Menurut Al Biruni, farmasi merupakan suatu seni untuk mengenali jenis, bentuk dan sifat-sifat fisika dari suatu bahan, serta seni mengetahui bagaimana mengolahnya untuk dijadikan sebagai obat sesuai dengan resep dokter. Kedokteran Islam yang didalamnya termasuk farmasi Islam merupakan ilmu kedokteran dan farmasi yang berdasarkan Islam dan didalam praktiknya tidak bertentangan dengan koridor ajaran Islam. Farmasi Islam diharapkan dapat mengedepankan kemampuan untuk menggali dan menjaga lingkungan, kemampuan untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi farmasi secara optimal, serta memiliki kepekaan terhadap berbagai proses perubahan yang terjadi didalamnya.Tingkat kehalalan dan keharaman dalam dunia farmasi belum terpetakan dengan jelas. Hal ini sangat disayangkan karena Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Oleh karena itu, konsumen obat yang beragama Islam memerlukan suatu perlindungan kehalalan obat yang mereka konsumsi. Dalam hal ini maka keilmuan farmasi memegang peranan penting. Maka obat yang akan dimakan untuk pengobatan harus benar-benar yang baik dan bermanfaat untuk dikonsumsi dalam pengobatan dan dijamin oleh seorang apoteker/ahli farmasis sebagai penjaga jalur distribusi obat. Dalam Al-Qur’an juga diperintahkan untuk memakan makanan yang Halal dan Thoyyib (baik). Beberapa rambu-rambu yang membatasi adalah makanan yang diharamkan yaitu bangkai, babi, darah, khamr, hewan yang mati tidak wajar dan binatang yang disembelih tanpa nama Allah. Meskipun penggunaan produk halal hukumnya wajib bagi setiap muslim, namun para ulama memperbolehkan obat yang haram dalam keadaan darurat. Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama fiqih pendukung madzhab Syafi’i menegaskan standar darurat ialah timbulnya kekhawatiran akan kematian jika tidak dilakukan. Demikian pula Imam Suyuthi mendefinisikannya sebagai kondisi yang jika tidak dilakukan akan mati atau dekat kematian.
Kenyataan dalam dunia farmasi saat ini terdapat beberapa sediaan farmasi yang dipertanyakan halal dan haramnya, di antaranya:
DAFTAR PUSTAKA
An-Nawawi, 2007, Terjemah Hadits Arba’in: An-Nawawiyah, Cetakan V, Penerjemah: Tim Sholahuddin, Jakarta: Sholahuddin Press.
Departemen Agama RI, 2005, Al Quran dan Terjemahannya, PT. Syamil Cipta Media, Indonesia.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 1996, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 1996 Tentang Pangan, DirJen Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan