Tunjangan Dosen S1 Akan Dihentikan

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan menghentikan tunjangan fungsional pada dosen di perguruan tinggi yang masih berpendidikan sarjana atau setingkat strata satu (S1).

“Tunjangan fungsional itu akan kami hentikan, karena berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen yang disahkan pada 2005 tak ada lagi dosen yang mempunyai pendidikan sarjana pada 10 tahun setelah UU itu disahkan,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/10/2016).

Besaran tunjangan fungsional tersebut, menurut dia, tergantung jenjang dan jabatan akademiknya, dan rata-rata tunjangan fungsional yang diterima para dosen senilai Rp750.000 per bulan.

Hingga saat ini, Kemristekdikti mencatat bahwa terdapat setidaknya 31.000 dosen yang masih berpendidikan sarjana, padahal UU Guru dan Dosen mengamanatkan minimal pendidikan dosen adalah pascasarjana.

“Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap hal ini,” ujar mantan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu.

Kemristekdikti selama ini juga mempunyai berbagai strategi untuk mengatasi persoalan dosen yang masih sarjana, antara lain mereka didorong melanjutkan pendidikan ke S2 bahkan S3 memanfaatkan beasiswa.

“Kemristekdikti punya program Beasiswa untuk Dosen Indonesia (BUDI). Pada tahun ini ada sekitar 2.300 dosen yang kami berikan beasiswa,” papar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Ia pun mengemukakan pihaknya terus mengupayakan agar para dosen bisa melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi. Selain BUDI, dikatakannya, ada juga beasiswa hasil kerja sama dengan sejumlah negara bagi kalangan dosen.

Selain itu, menurut dia, ada mekanisme rekognisi pengajaran lampau, sehingga pengalaman para dosen yang sudah mengajar selama puluhan tahun dapat disetarakan dengan pascasarjana dengan sejumlah persyaratan.

“Terakhir, jika tidak bisa juga, kami pindahkan menjadi tenaga kependidikan atau bisa juga diberhentikan,” katanya. Oleh karena itu, ia menambahkan, penghentian tunjangan bagi dosen lulusan S1 tidak menjadi polemik, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengharuskan pendidikan minimal guru adalah sarjana, yang kesemuanya untuk kepentingan pendidikan nasional.

Related Posts

Recent Articles

Prodi Bisnis Digital FEB UNAIC Gelar Pelatihan Bisnis Digital untuk Persiapan FIKSI 2026
13/01/2026
UNAIC Mengadakan Klinik Proposal Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek 2026 Bersama Guru Besar Unsoed
08/01/2026
Sinergi Berkelanjutan LPPM Universitas Al-Irsyad Cilacap dan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Teken MoA
07/01/2026
Lowongan Kerja Fisioterapis – RS Annisa Cikarang
07/01/2026
Lowongan Perawat Wanita – Dr. Sulaiman Al Habib Medical Group
07/01/2026
Lowongan Terapis Profesional – Penempatan Brunei Darussalam
07/01/2026
BAPPEDA Kabupaten Cilacap dan Universitas Al-Irsyad Cilacap Gelar Pendampingan HKI bagi Inovator dan Produk Indikasi Geografis Daerah
05/01/2026
UNAIC Gelar Seminar Nasional UNNESCO 3rd, Angkat Inovasi dan Daya Saing Potensi Lokal
05/01/2026
Pemberitahuan Cuti Bersama Natal 2025
13/12/2025
Sosialisasi Peluang Kerja ke Arab Saudi: Kesempatan Menjadi Perawat Profesional
13/12/2025
EnglishIndonesia