Industri kosmetik halal mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia, negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, merupakan pasar potensial untuk produk-produk perawatan pribadi dan kosmetik halal. Data Kementerian Perindustrian tahun 2018 menunjukkan bahwa industri kosmetik nasional mengalami pertumbuhan 20% atau empat kali lipat dari pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2017. Dengan munculnya produk produk kosmetik berbasis halal seperti Wardah, Sariayu, Purbasari, dll.
Islam sebagai agama memperhatikan penuh mengenai kecantikan wanita. Mempercantik diri sesorang wanita biasanya menggunakan kosmetik. Pemakaian kosmetik perlu diperhatikan dari segi bahan dan cara memperolehnya. Kosmetik yang digunakan tidak boleh membahayakan kulit atau diri penggunanya. Maka dari itu, sangat penting untuk mengetahui bahan-bahan yang dapat membahayakan kulit atau diri penggunanya. Selain itu, kehalalan produk juga sangat perlu diperhatikan agar suatu produk tersebut sesuai dengan syariat Islam. MUI telah mengeluarkan pelabelan halal dan untuk penjaminan produk halal tertuang pada No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Penggunaan kosmetik untuk mempercantik diri dalam Islam perlu memperhatikan unsur kehalalan produk kosmetik tersebut, baik dari segi bahan dan perolehan bahan-bahan tersebut. Kehalalan suatu produk kecantikan, dapat dilihat dari label halal yang tercantum di dalam kemasan sehingga dapat mempermudah muslimin menggunakan produk kecantikan tanpa khawatir bahan yang terkandung di dalamnya terkategori bahan yang haram. Jaminan kehalalan suatu produk Kosmetik tertuang pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014.
Banyak produk kecantikan yang sudah tersebar luas di masyarakat. Produk make up dan skin care memiliki perbedaan, namun banyak orang yang menjual make up dan menawarkannya kepada konsumen sebagai skin care. Sehingga dapat membuat orang yang tidak mengetahui ada kandungan haram di dalamnya namun tetap memakainya.
Skin care merupakan bentuk perawatan untuk kulit agar menjadi cantik, bersih, bagus dipandang, atau membuat kulit menjadi kencang dan awet muda. Sedangkan make up adalah produk yang tidak ada bahan untuk merawat kulit yang akhirnya dapat memberikan efek buruk untuk kulit wajah. Bahkan wajah yang kusam setelah dihapus makeupnya akan tetap kusam. “Make up membuat menjadi cakep seketika yang setelah itu semuanya akan hilang,” jelas Ustadzah Ferihana.
Kosmetik yang akan digunakan harus sehat dan tidak membahayakan kulit atau diri penggunanya. Kosmetik yang dipilih harus benar-benar aman untuk digunakan serta bukan dari bahan yang dilarang syariat. Kehalalan suatu produk kosmetik adalah hal yang harus diperhatikan. Produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam yaitu : tidak mengandung babi dan bahan berbahaya dari Babi, semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara Syari’at Islam, semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, dan transportasinya tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan yang diatur menurut Syariat Islam.
Label halal ini adalah suatu petunjuk untuk umat muslim dalam hal pemilihan produk sehingga kepercayaan mengenai suatu produk sesuai dengan syariat Islam sangatlah tinggi. Namun, label halal yang tertera pada suatu produk belum menjamin pembeli untuk memperoleh haknya sebagai konsumen yaitu jaminan perlindungan hukum terutama konsumen muslim karena masih banyak oknum-oknum produsen yang mencantumkan label halal tanpa melalui sertifikasi dari lembaga LPPOM MUI. Jaminan produk kosmetik halal sekarang sudah tercantum di dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 sehingga masyarakat memiliki jaminan memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa.