Dalam rangka mengoptimalkan pengusulan jabatan fungsional dosen dan terkait dengan Permenpan dan RB nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Permenpan dan RB nomor 46 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014, PB Mendikbud dan Ka. BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 TAHUN 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menpan & RB Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya serta Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat / Jabatan Akademik Dosen.
Source: http://kopertis6.or.id/