Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar, dalam Islam dilarang memakan apapun yang haram. Negara saat ini memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Bagi seorang muslim, status kehalalan suatu obat atau sertifikasi halal merupakan hal penting yang akan diperhatikan oleh seseorang sebelum membeli sebuah produk. Pasalnya, sertifikasi halal berfungsi untuk menyatakan kehalalan suatu produk yang sesuai dengan syariah agama Islam. Tujuan sertifikasi obat halal adalah untuk menjaga kepentingan umat Islam menurut maqashid syariah, yaitu untuk melindungi agama, akal, keturunan dan harta benda.
Obat merupakan hal penting dalam kehidupan manusia yang dapat dikategorikan sebagai tahsiniyyat yang sejajar dengan sandang, pangan, dan papan. Obat halal berarti obat yang berasal dari bahan yang halal yaitu bisa bersumber dari tumbuhan, hewan, atau zat organik maupun non organik yang mulai proses persiapan, produksi, sampai ekstraksi sesuai dengan aturan dalam Islam.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasal 1 ayat (1), produk yang dijamin halal dalam undang-undang ini adalah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan genetika, produk dan barang yang dimaksudkan untuk digunakan oleh masyarakat. Selain itu, pada ayat 2 disebutkan bahwa produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal menurut hukum Islam. “Syariah Islam bertujuan untuk memberikan kebaikan, kemakmuran dan manfaat bagi seluruh umat manusia.”
Namun sampai pada terbitnya UU ini, masih adanya pertanyaan besar tentang apakah perlu sertifikasi halal pada obat-obatan dan vaksin yang mengandung babi. Karena hal ini, pemberian syarat obat harus halal justru akan menyebabkan terhambatnya penanganan pasien yang sakit atau kritis. Tetapi terlepas dari itu, diketahui bahwa penggunaan label halal pada produk baik itu barang dan/atau jasa menjadi wajib dilakukan oleh setiap produsen di Indonesia sehingga menyebabkan urgensi penggunaan obat halal diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan konsumen terhadap produk tersebut, dan berdampak pada peningkatan penjualan.
Pada tahun 2014, Pasal UU Jaminan Produk Halal No. 3 menyatakan: “Produk yang masuk, bergerak, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal”, dalam hal ini termasuk obat-obatan. Terdapat hubungan yang erat antara perlindungan konsumen dengan kesehatan, karena menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, obat-obatan merupakan salah satu jenis barang.
Mengenai urgensi sertifikasi obat, penting bagi konsumen khususnya muslim yang membutuhkan perlindungan terhadap apa yang mereka butuhkan, dan fakta bahwa 90% bahan baku obat diimpor dari negara non-Muslim juga membuktikan bahwa salah satunya adalah produk kesehatan yang telah beredar di Indonesia yang mengandung bahan-bahan yang haram, sehingga sertifikat obat sangat sulit dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1 tentang Jaminan Produk Halal. Republik Indonesia. Jakarta.