KETERKAITAN HUKUM SERTIFIKASI HALAL OBAT PADA JAMINAN PRODUK HALAL

KETERKAITAN HUKUM SERTIFIKASI HALAL OBAT PADA JAMINAN PRODUK HALAL

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar, dalam Islam dilarang memakan apapun yang haram. Negara saat ini memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Bagi seorang muslim, status kehalalan suatu obat atau sertifikasi halal merupakan hal penting yang akan diperhatikan oleh seseorang sebelum membeli sebuah produk. Pasalnya, sertifikasi halal berfungsi untuk menyatakan kehalalan suatu produk yang sesuai dengan syariah agama Islam. Tujuan sertifikasi obat halal adalah untuk menjaga kepentingan umat Islam menurut maqashid syariah, yaitu untuk melindungi agama, akal, keturunan dan harta benda.

Obat merupakan hal penting dalam kehidupan manusia yang dapat dikategorikan sebagai tahsiniyyat yang sejajar dengan sandang, pangan, dan papan. Obat halal berarti obat yang berasal dari bahan yang halal yaitu bisa bersumber dari tumbuhan, hewan, atau zat organik maupun non organik yang mulai proses persiapan, produksi, sampai ekstraksi sesuai dengan aturan dalam Islam.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasal 1 ayat (1), produk  yang dijamin halal dalam undang-undang ini adalah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan genetika, produk dan barang yang dimaksudkan untuk digunakan oleh masyarakat. Selain itu, pada ayat 2 disebutkan bahwa produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal menurut hukum Islam. “Syariah Islam bertujuan untuk memberikan kebaikan, kemakmuran dan manfaat bagi seluruh umat manusia.”

Namun sampai pada terbitnya UU ini, masih adanya pertanyaan besar tentang apakah perlu sertifikasi halal pada obat-obatan dan vaksin yang mengandung babi. Karena hal ini, pemberian syarat obat harus halal justru akan menyebabkan terhambatnya penanganan pasien yang sakit atau kritis. Tetapi terlepas dari itu, diketahui bahwa penggunaan label halal pada produk baik itu barang dan/atau jasa menjadi wajib dilakukan oleh setiap produsen di Indonesia sehingga menyebabkan urgensi penggunaan obat halal diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan konsumen terhadap produk tersebut, dan berdampak pada peningkatan penjualan.

Pada tahun 2014, Pasal UU Jaminan Produk Halal No. 3 menyatakan: “Produk yang masuk, bergerak, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal”, dalam hal ini termasuk obat-obatan. Terdapat hubungan yang erat antara perlindungan konsumen dengan kesehatan, karena menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, obat-obatan merupakan salah satu jenis barang.

Mengenai urgensi sertifikasi obat, penting bagi konsumen khususnya muslim yang membutuhkan perlindungan terhadap apa yang mereka butuhkan, dan fakta bahwa 90% bahan baku obat diimpor dari negara non-Muslim juga membuktikan bahwa salah satunya adalah produk kesehatan yang telah beredar di Indonesia yang mengandung bahan-bahan yang haram, sehingga sertifikat obat sangat sulit dilakukan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014  pasal 1 ayat 1 tentang Jaminan Produk  Halal. Republik Indonesia. Jakarta.

 

BIODATA PENULIS

NamaKharisma Nurona
NIM107120004
Program StudiD3 Farmasi

BIODATA PENULIS

NamaRiska Hestiara Sahrani
NIM107120006
Program StudiD3 Farmasi

BIODATA PENULIS

NamaSyifa Az-Zahra Indrawan
NIM107120018
Program StudiD3 Farmasi

BIODATA PENULIS

NamaRifda Dwi Pratiwi
NIM107120019
Program StudiD3 Farmasi

Related Posts

Recent Articles

Prodi Bisnis Digital FEB UNAIC Gelar Pelatihan Bisnis Digital untuk Persiapan FIKSI 2026
13/01/2026
UNAIC Mengadakan Klinik Proposal Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek 2026 Bersama Guru Besar Unsoed
08/01/2026
Sinergi Berkelanjutan LPPM Universitas Al-Irsyad Cilacap dan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Teken MoA
07/01/2026
Lowongan Kerja Fisioterapis – RS Annisa Cikarang
07/01/2026
Lowongan Perawat Wanita – Dr. Sulaiman Al Habib Medical Group
07/01/2026
Lowongan Terapis Profesional – Penempatan Brunei Darussalam
07/01/2026
BAPPEDA Kabupaten Cilacap dan Universitas Al-Irsyad Cilacap Gelar Pendampingan HKI bagi Inovator dan Produk Indikasi Geografis Daerah
05/01/2026
UNAIC Gelar Seminar Nasional UNNESCO 3rd, Angkat Inovasi dan Daya Saing Potensi Lokal
05/01/2026
Pemberitahuan Cuti Bersama Natal 2025
13/12/2025
Sosialisasi Peluang Kerja ke Arab Saudi: Kesempatan Menjadi Perawat Profesional
13/12/2025
EnglishIndonesia