Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, berbagi cerita mengenai perjalanan hidupnya dengan puluhan mahasiswa. Zulkifli memotivasi mereka untuk berani bermimpi dan mengejarnya dengan sungguh-sungguh.
"Kesuksesan senantiasa akan mengikuti kesungguhan upaya masing-masing," kata Zulkifli, di Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
Zulkifli menuturkan sekarang ini terbuka luas untuk siapapun di negeri ini menjadi apapun. Terpulang kepada daya juang masing-masing.
“Gantungkan cita-cita setinggi mungkin, kejar," kata dia lagi.
Zulkifli mengawali ceritanya dengan pernah menjalankan bisnis di masa mudanya. Ia menjalankan semuanya dengan penuh kesungguhan.
"Tanam mangga dia akan berbuah mangga, tanam durian akan berbuah durian, tanam kebaikan akan berbuah kebaikan, tanam kerja keras tentu akan berbuah kesuksesan. Dengan kesungguhan, anda bisa menjadi apa pun," tuturnya.
Sumber: www.viva.co.id
Mulai 2017, seluruh guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memberikan pengajaran di sekolah selama delapan jam. Ini terkait dengan kebijakan baru pemerintah, full day school.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tahun depan program itu akan diterapkan. "Guru sampai jam 4 (16.00 sore), otomatis full day," ujar Muhadjir di Istana Negara, Senin 24 Oktober 2016.
Walau bersifat full day, namun nama program ini adalah Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). Sehingga nantinya guru wajib berada di sekolah hingga delapan jam.
Kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, program P3K ini berlaku untuk semua wilayah baik kota maupun pedalaman. "Di pedalaman juga sama, nanti juga ada perlakuan khusus. Guru GTT (Guru Tidak Tetap) nggak kita wajibkan," kata Muhadjir.
Menurutnya, yang wajib adalah PNS yang mendapatkan tunjangan profesi, serta guru yayasan atau swasta, yang sudah dapat tunjangan profesi. "Yang GTT nanti kita atur sendiri tapi saya jamin saya usahakan lebih sejahtera yang GTT itu," kata Muhadjir.
Saat ini, jelas Muhadjir, semua aturan hukumnya masih ditata. Apakah itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri bahkan kalau perlu sampai revisi undang-undang.
Sumber: www.viva.co.id
