Berkenaan dengan Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 bahwa dosen .yang telah mencapai umur 65 tahun akan berstatus sebagai dosen pensiun (purna tugas), kecuali profesor bisa mencapai umur 70 tahun. Berkenaan dengan hal tersebut maka dosen dengan status pensiun NIDN nya dalam sistem akan dirubah menjadi NUP dan tanpa homebase..Kemudian dosen ber NIDN yang diusulkan oleh...