Komisi IX minta Pemerintah Tingkatkan Mutu Kompetensi Bidan

Liputan6.com, Jakarta Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pemerintah untuk meningkatkan mutu Kompetensi Bidan melalui peningkatan akreditasi sekolah bidan. Dengan adanya peningkatan tersebut diharapkan target untuk mencapai bidan yang berkompeten dan dapat diandalkan bisa tercapai.

Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi IX Irma Suryani di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala Badan PPSDM Kesehatan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/9/2016). “Tadi seperti yang sudah disampaikan bahwa 70 persen dari total 789 sekolah bidan memiliki akreditasi C. Sementara akreditasi A dan B belum jelas. Jadi disini terlihat bahwa kompetensi bidan di Indonesia belum terpenuhi,” ungkap politisi asal F-Nasdem tersebut.

Lebih lanjut ia juga menyoroti, dalam hal pelaksanaan pemberian izin kerja, output yang dihasilkan dari sekolah bidan tersebut lebih mengedepankan kuantitas dibanding kualitas. “Kasihan teman-teman bidan ini begitu mereka lulus, kompetensi yang dimiliki ternyata tidak cukup. Akhirnya mereka ditempatkan di rumah sakit daerah dengan gaji memprihatinkan, bahkan ada juga yang menganggur. Tidak bisa dipungkiri keadaan inilah yang harus mereka hadapi akibat kurangnya kompetensi yang mereka miliki,” jelasnya.

Senada dengan Irma, Anggota Komisi IX Imam Suroso juga berpendapat bahwa perlu adanya penguatan mutu dan kualitas sehingga menghasilkan bidan yang berkompeten. Mengingat banyaknya kasus kematian Ibu hamil dan anak di daerah-daerah perbatasan. “Saya juga menyarankan kepada Dikti dan Kemenkes untuk menghasilkan SDM yang profesional dan siap dikirim ke luar negeri. Dari pada mengirim PRT lebih baik mengirim Tenaga Medis yang kompeten dan berkualitas sehingga devisa negara kita meningkat,” ujar Politisi asal F-PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu terkait dengan RUU Kebidanan Imam sendiri mendukung UU tersebut untuk segera disahkan. Dengan regulasi yang mendukung, diharapkan penyaluran pekerja bidan Indonesia ke luar negeri menjadi hal yang tidak mustahil mengingat lapangan pekerjaan di Indonesia semakin sempit. “Dengan adanya UU yang spesifik jadi ada payung hukum, ada batasan yang jelas tentang hal yang dilarang dan diperbolehkan. Tentunya ini penting, untuk itu diharapkan secepatnya RUU ini segera disahkan.”

Related Posts

Recent Articles

Prodi Bisnis Digital FEB UNAIC Gelar Pelatihan Bisnis Digital untuk Persiapan FIKSI 2026
13/01/2026
UNAIC Mengadakan Klinik Proposal Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek 2026 Bersama Guru Besar Unsoed
08/01/2026
Sinergi Berkelanjutan LPPM Universitas Al-Irsyad Cilacap dan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Teken MoA
07/01/2026
Lowongan Kerja Fisioterapis – RS Annisa Cikarang
07/01/2026
Lowongan Perawat Wanita – Dr. Sulaiman Al Habib Medical Group
07/01/2026
Lowongan Terapis Profesional – Penempatan Brunei Darussalam
07/01/2026
BAPPEDA Kabupaten Cilacap dan Universitas Al-Irsyad Cilacap Gelar Pendampingan HKI bagi Inovator dan Produk Indikasi Geografis Daerah
05/01/2026
UNAIC Gelar Seminar Nasional UNNESCO 3rd, Angkat Inovasi dan Daya Saing Potensi Lokal
05/01/2026
Pemberitahuan Cuti Bersama Natal 2025
13/12/2025
Sosialisasi Peluang Kerja ke Arab Saudi: Kesempatan Menjadi Perawat Profesional
13/12/2025
EnglishIndonesia