Dosen Status Keluar Atau Pensiun

Berkenaan dengan Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 bahwa dosen .yang telah mencapai umur 65 tahun akan berstatus sebagai dosen pensiun (purna tugas), kecuali profesor bisa mencapai umur 70 tahun. Berkenaan dengan hal tersebut maka dosen dengan status pensiun NIDN nya dalam sistem akan dirubah  menjadi  NUP dan tanpa homebase..Kemudian dosen ber NIDN yang diusulkan oleh perguruan tinggi dengan status keluar, maka dosen dimaksud juga akan dirubah menjadi NUP dan tanpa homebaseJika ingin mendayagunakan dosen dengan status pensiun atau status keluar sebagai dosen ber NIDK atau ber NIDN dengan cara sebagai berikut :

  1. Melakukan klaim dosen dimaksud. Mohon agar usulan dilengkapi  SK dan Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai contoh dalam laman ini.
  2. Setelah disetujui ber homebase di perguruan tinggi Saudara, agar mengusulkan perubahan dari NUP ke NIDK atau NIDN dengan syarat sebagaimana dalam Permenristekdikti di atas.
Terima kasih atas perhatiannya.
Source: http://forlap.dikti.go.id/welcome/newsdetail/50

Related Posts

Recent Articles

Lowongan Kerja – RS Awal Bros Group Goes To Campus 2025 di Universitas Al-Irsyad Cilacap
12/11/2025
Open Recruitment Tenaga Kesehatan – Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri
12/11/2025
Pala Kutabima Jadi Sumber Harapan Baru untuk Ekonomi dan Lingkungan
10/11/2025
UNAIC Gelar Workshop Dorong Penguatan Budaya Mutu di Lingkungan Kampus
10/11/2025
Lowongan Pekerjaan Perawat – Klinik Pratama Rawat Inap Syaeful Majid Medika
02/11/2025
Open Recruitment Analis Kesehatan – Rumah Sakit Hastien
27/10/2025
Open Recruitment Fisioterapis – Rumah Sakit Hastien
27/10/2025
PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2025/2026
27/10/2025
Open Recruitment Tenaga Teknis Kefarmasian – Rumah Sakit Hastien
27/10/2025
Open Recruitment Tenaga Keperawatan – Rumah Sakit Hastien
27/10/2025
EnglishIndonesia