Landasan hukum merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Al-Irsyad Cilacap (UNAIC). Keberadaan payung hukum ini memastikan bahwa setiap kebijakan, prosedur, dan proses yang dijalankan oleh Lembaga Jaminan Mutu (LJM) UNAIC memiliki dasar yang kuat, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya visi serta misi institusi.
Landasan Hukum Nasional
Secara nasional, sistem penjaminan mutu di UNAIC berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi serta peraturan kementerian terkait Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMT). Kepatuhan terhadap standar nasional ini menjadi jaminan bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di universitas selaras dengan kerangka mutu dan regulasi yang ditetapkan oleh negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Perolehan Status Terakreditasi Sementara, Status Terakreditasi, dan Status Terakreditasi Unggul
Di tingkat institusi, landasan hukum penjaminan mutu berpijak pada Statuta Universitas Al-Irsyad Cilacap serta Rencana Strategis (Renstra) universitas yang telah ditetapkan. Dokumen-dokumen internal ini berfungsi sebagai panduan operasional tertinggi yang mengarahkan langkah strategis seluruh unit kerja dalam mengimplementasikan budaya mutu secara konsisten dan terukur di seluruh lingkungan kampus.
Statuta UNAIC 2021 - 2025
Pedoman hukum tertinggi yang mengatur prinsip dasar penyelenggaraan dan tata kelola di Universitas Al-Irsyad Cilacap.
Renstra UNAIC 2021 - 2025
Dokumen perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan pengembangan universitas guna mencapai visi jangka panjang.
Landasan Hukum LJM
Sebagai manifestasi legalitas operasional, LJM UNAIC bergerak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai pembentukan lembaga serta pengangkatan pengelola yang sah. Tata kelola ini mencakup penjabaran tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang jelas bagi setiap personel, memastikan setiap elemen dalam struktur organisasi dapat menjalankan wewenangnya secara efektif demi tercapainya standar mutu yang diharapkan.